Kawalnews.com – Untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjalankan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran melaksanakan Ops Yustisi dengan sasaran Pendisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan ditengah proses Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH., ketika dikonfirmasi awak media pagi hari ini Jumat (18/09) mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi yang digelar oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran bersama Instansi terkait kemarin (17/09) personil gabungan telah memberikan teguran kepada masyarakat sebanyak 1. 506 di Provinsi Bengkulu.
“tujuan dari dilakukan operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Bengkulu pada khususnya agar tetap menggunakan masker kemanapun dan apapun aktivitas kita, sehingga penanggulangan penyebaran virus Covid – 19 cepat teratasi”, tambahnya.
Pelaksaanaan kegiatan Yustisi Covid-19 ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu. (AMBO/GJ)