KPU Kaur Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Hari ini, Kamis (24/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penetapan nomor urut berdasarkan undian yang diselenggarakan dalam Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur periode 2021-2026, yang digelar di gedung serba guna (GSG) Kabupaten Kaur.

Dari hasil penarikan undian tersebut, ditetapkan nomor urut 1 untuk pasangan calon Gusril-Medi dan nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Muchhrim.

Pada rapat pleno tersebut, tiap pasangan calon tidak diperbolehkan membawa  pendukungnya ke dalam ruang rapat mengingat masih situasi pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, berdasarkan pleno KPU Kaur pada Rabu (23/9/2020) tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kaur, pilkada di Kabupaten Kaur diikuti dua pasangan calon tersebut. (AMBO/GJ)

You may also like

Leave a Comment