Kawalnews.com – KPU Kabupaten mukomuko menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada mukomuko 2020. Kedua paslon tersebut yakni Choirul Huda- Rahmadi AB dan Sapuan- Wasri.
Sesuai keputusan KPU Kabupaten mukomuko melalui rapat internal sudah kami putuskan dan kami tetapkan ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi pada 09 Desember 2020 mendatang, disampaikan oleh semua anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua KPU Mukomuko,Irsyad, Rabu(23/09/20/).
Yaitu pasangan calon atas nama Choirul Huda-Rahmadi AB, yang di usung dua partai politik dan pasangan calon Sapuan -Wasri, di usung sembilan partai politik, sambung irsyad.
Penetapan paslon ini diwakilkan oleh masing-masing kandidat partai politik Liaison Officer (LO) beserta Bawaslu Mukomuko. Penetapan ini tertuang dalam keputusan KPU Mukomuko nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati kabupaten Mukomuko yang menjadi peserta Pilkada Kabupaten mukomuko pada (24/09/20) terangnya.
(Ndut/Ambo)