Kawalnews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu (Coffe Morning) Dalam Rangka Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yang diselenggarakan Bawaslu bersama Yayasan Pendidikan Rayat Bengkulu (YPRB), Senin(12/10) bertempat di Hotel Grage.
Dalam sambutannya, Hamka menjelaskan pertemuan ini merupakan tindaklanjut Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemprov Bengkulu sekarang sedang memproses untuk peningkatan PERGUB Nomor 22 Tahun 2020 agar menjadi produk hukum daerah yang bisa kita terapkan bersama. Disini nantinya akan dilakukan legitimasi oleh rakyat melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar konsekuensi hukumnya secara substansi sudah betul-betul sah,” Ungkap Hamka.
Diakhir sambutannya, Hamka mengimbau kepada seluruh elemen, baik Peserta Pilkada, Pimpinan Parpol, Bawaslu, KPU, bahkan Pemerintah Daerah sendiri harus memiliki peran besar dalam menyuarakan dan mengarahkan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi disiplin protokol kesehatan ditengah pesta demokrasi. (AMBO/GJ)