Kawalnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah membuka kegiatan sosialisasi membangun komitmen “Fraud Control Plan Menuju ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan” di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Provinsi Bengkulu di ruang rapat lantai 7 Graha Bank Bengkulu Padang Jati.
Hal ini salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong agar setiap BLUD dan BUMD yang dimiliki dapat berkomitmen untuk tidak korupsi dengan menerapkan sistem manajemen anti suap.
“Sistem ini sangat penting bagi suatu organisasi. Biasanya jika sistemnya baik maka hasilnya baik juga. Untuk itu hari ini pihak BPKP menyampaikan kiat-kiat membuat sistem yang bagus sehingga memperkecil peluang untuk orang-orang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Plt Gubernur Dedy dalam sambutannya.
Menurutnya penerapan sistem ini terlihat gampang. Tapi sesunguhnya berat dalam pengaplikasiannya. Sehingga membutuhkan integritas dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran BUMD dan BLUD untuk dapat melaksanakannya.
“Kita berharap semakin hari ada progres untuk mengarah ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Senada hal tersebut, Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim menilai sosialisasi ini sangat penting bagi BUMD. Karena dalam menjalankan operasional banyak permasalahan yang dihadapi hingga terkadang mempengaruhi integritas seseorang.
Dalam kesempatan ini, dirinya mengajak untuk berkomitmen membangun sistem manajemen anti penyuapan diterapkan dengan baik di instansi masing –masing agar memberikan kontribusi yang maksimal.
“Ini menjadi komitmen bagi bank Bengkulu untuk menjaga integritas seluruh personil teutama dari lingkungan manajemen dan pejabat eksekutif sehingga pelaksanaan operasional bank Bengkulu nantinya bisa sesuai apa yang diharapkan dan memberi kontribusi kepada pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto mengatakan, suap akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang dibuat baik pada tataran yang paling rendah seperti absensi hingga pengambilan kebijakan strategis organisasi.
Dirinya mengajak pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 diterapkan dengan prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (menolak segala bentuk suap menyuap, sogok dan pemerasan).
No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya). No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar).
serta No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan).
Seluruh BLU, BLUD dan BUMD diharapakan mempunyai komitmen yang sama agar setiap langkah yang dilakukan baik program dan kebijakan yang dikeluarkan mampu memberikan pencapian tujuan organisasi. (AMBO/GJ)