Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi FSPMI Terkait Penolakan UU Omnibus Law

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, menerima hearing perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/11/2020).

Hearing ini terkait Penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, selain itu mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 202.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Ketua DPW FSMI beserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan, Kadis Nakertrans, Kasat Pol PP serta Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roeslan Efendi menjelaskan, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, pihaknya membawa dua issu besar, yang diharapkan dapat disampaikan Pemprov Bengkulu ke pemerintah pusat.

“Kami dari FSPMI menolak UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” sebut Roeslan.

Meskipun mereka memaklumi keputusan itu ada di pusat, Namun pihaknya menghargai pemerintah daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, kata Roeslan, terkait tidak naiknya UMP tahun 2021 dengan alasan Covid -19 ini, pihaknya terus berjuang agar UMK Kabupateen Mukomuko naik dari tahun sebelumnya, untuk itu pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu agar dapat meng-SK- kan UMP tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Kami harap apa yang kami rekomendasikan itu dapat dijalankan, karena rekomendasi tersebut telah melalui kajian bersama dengan pihak asosiasi perusahaan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Supran mengapresiasi keinginan dan harapan FSPMI dan aspirasi mereka akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi teman-teman kita tampung dan akan tetap kita sampaikan ke Pemerintah pusat,” kata Supran.

Di samping itu, Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini berharap FSPMI dapat meneliti dan memahami kembali isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pekerja. (Ambo/GJ)

You may also like

Leave a Comment