Terekam CCTV, Warga Tirta Mulya Di Bekuk Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Jajaran Polsek Mukomuko Selatan mengamankan seorang pelaku Pencurian, Dino Erdiansyah (19). Pria asal Desa sibak kecamatan Ipuh, Kabupten Mukomuko ini berhasil diamankan pasca terbukti mencuri diwarung milik Lumadi (46) yang terekam di CCTV  saat di periksa pemilik warung tersebut,desa Tirta Mulya kecamatan ipuh, Senin (30/11/2020).

Kronologis kejadian, pada Jumat (27/11/20) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu korban beres – beres warung dan korban pulang beristirahat tidur dirumah. Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB korban membuka dan melihat laci tempat penyimpanan uang warung miliknya tersebut dalam keadaan terbuka. Kemudian korban melihat isi laci penyimpanan uang warung tersebut hanya tersisa Uang recehan seribuan dan beberapa uang lima ribuan, kemudian korban juga mengambil handphone yang saat itu sedang di cas dimeja tersebut, namun raib diambil pencuri tersebut.

“Handphone milik kariawan saya juga tidak ada dikamar, sudah dicari sekeliling warungpun juga Tidak ditemukan. Kemudian saya membuka rekaman CCTV yang merekam aktifitas didalam warung dan terlihat didalam Cctv tersebut ada satu orang laki-laki yang masuk kedalam warung namun saya tidak mengenalnya,” ujar Lumadi.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut minggu(29/11/20) ke polsek mukomuko selatan dan menyerahkan rekaman CCTV dengan tujuan polisi bisa segera menangkap pelaku pencuri di warung tersebut.

Setelah memeriksa rekaman tersebut, akhirnya polisi bergerak cepat. Tim Operasional Polsek mukomuko selatan mengecek rekaman CCTV yang terdapat pelaku tengah beraksi. selanjutnya polisi melakukan penelusuran, dan diperoleh informasi diduga pelaku bernama Dino warga desa sibak kecamatan ipuh.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, kepolisian langsung menangkap pelaku dikediaman rumahnya dan tidak ada perlawanan sedikitpun.

Kaplosek mukomuko selatan IPTU Fajri Ameli Putra, Stk,S,ik membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkannya saat pelaku diintrogasi, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya itu, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya.

“Adapun kerugian korban yaitu uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) Handphone merk XIOMI A5 dan VIVO Y12. Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” imbuh Fajri. (Ambo/BD)

You may also like

Leave a Comment