Kawalnews.com – Dalam pembahasan Mengulas kembali mengenai Pilkada Serentak yang di laksanakan 9 Desember lalu, berjalan dengan baik. Hal ini dibahas kembali dalam Rakornas dan Lapkin TPD DKPP 2020 yang dihadiri juga oleh TPD DKPP Bengkulu, Darlinsyah di laksanakan di Jakarta kemarin, Sabtu (19/12/2020).
Pembahasan Rakor yang terkait dengan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan selama Pemilu Berlangsung. Karena banyak dilakukan secara serentak dan pemilu yang berjalan cepat, hal ini diminta kembali pembahasan Sistem internal setiap Provinsi dan mempunyai Database PPK, PPS, KPPS, yang lengkap.
Dalam pembahasan tersebut, tentu kembali mengulas bagaimana perilaku etik sebagai penyelenggara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan para penyelenggara lain seperti PPK, PPS, dan KPPS selama Pemilihan berlangsung.
Berikut Diagram yang menunjukkan hasil 3 Komponen melalui IKEPP menunjukkan:
1. Kategori pertama, adalah KPU dengan skor yang tinggi, di mana komponen perilaku etik, sistem internal dan existing condition masuk pada kategori sangat patuh, dengan SKOR 91,7 dan 89,1. KPU yang masuk kategori ini adalah KPU Bali dan Bengkulu.
2. Kategori kedua adalah KPU dengan perilaku etiknya mengarah pada kategori patuh, sementara sistem internal dan existing conditionnya mengarah pada kategori sangat patuh
atau sangat tidak rawan. Kategori kedua ini ditempati oleh KPU Jatim dan DIY, dengan SKOR 87,1 dan 84,6.
3. Kategori ketiga adalah KPU dengan perilaku etiknya yang menunjukkan ada tingkat kepatuhan yang rawan, akibat skor existing conditionnya masuk dalam kategori rawan. Hal ini akibat
adanya pelaporan dari masyarakat yang menjadi dasar persidangan etik oleh DKPP. KPU yang masuk kategori ketiga ini adalah KPU Jateng, Sulsel, Banten, Jabar, Sulut dan Papua. (Ambo/GJ)