DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Kordinasi Ulang Mengenai Raperda Baru Protokol Kesehatan Covid-19

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Dalam pembahasan lanjutan mengenai pengajuan Raperda terbaru, Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi tindak lanjut mengenai Rancangan Perda Provinsi Bengkulu Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dilaksanakan diKantor Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin ( 21/12/2020).

Rapat koordinasi yang dihadiri beberapa instansi pemerintahan Provinsi Bengkulu lakukan Pembahasan mengenai Raperda baru mengenai kebiasaan baru tersebut sudah di sepakati sesuai dengan kondisi yang terjadi di Provinsi Bengkulu saat ini. Namun masih menjadi beberapa pertimbangan dari DPRD dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diamanahkan bahwa, berkas pengajuan harus adanya Naskah Akademik sebagai persyaratan. Dikarenakan kurang dengan berkas yang kurang lengkap, maka pengajuan tersebut masih dalam proses menunggu untuk melengkapi persyaratan.

“Hanya DPR minta penjelasan dari kita, jadi dalam waktu dekat ini, besok atau lusa itu atau bahkan hari ini juga kita akan sampaikan bahwa itu tidak perlu atau membutuhkan kajian naskah akademik. Nanti Biro Hukum yang akan menindaklanjutinya. Poin intinya, kegiatan hari ini adalah penegakakan Protokol Kesehatan,kita menegakkan Protokol Kesehatan selama ini tidak memiliki instrumen,maka dari itu kita butuh payung hukum untuk legalitasnya,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Basri.

Dalam keadaan kondisi tertentu, pihak Bapemperda meminta penjelasan dan pembahasan ulang raperda yang sudah diajukan. Namun masih menunggu sesuai dengan tertib sesuai peraturan. Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Bapemperda, H.Zainal

“Sesuai pembahasan sebelumnya, tadi sudah dilakukan penjelasan dari Biro Hukum bahwa sesuai dengan kondisi tertentu, sebuah perda baru itu bisa digunakan dengan Surat keterangan,atau penjelasan. Biro hukum juga menjelaskan bahwa ada aturan yang cukup menggunakan Nota penjelasan, yaitu nota keterangan. Dan hal ini kita sepakati. Jadi tadi kita sepakat bahwa, tidak harus menggunakan NA, tetapi cukup dengan penjelasan atau surat keterangan. Dan juga kita dari DPRD masih menunggu dikarenakan ini permintaan yg eksekutif. Kami menunggu kelengkapan dokumen eksekutif tersebut,” jelas Zainal. (Ambo/GJ)

You may also like

Leave a Comment