Kawalnews.com – Polsek mukomuko selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu, menyita puluhan batang kayu yang diduga hasil dari Ilegal Loging disekitar Hutan Lindung Produksi Air Rami Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kamis (24/12/2020).
Kapolres MM AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra, STK.S.IK mengungkapkan, kayuyang diduga hasil dari ilegal loging tersebut berhasil ditemukan setelah sebelumnya ada laporan masyarakat yang menyampaikan adanya tumpukan kayu di daerah Air rami Desa Gajah Makmur kec Malin deman. Setelah Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin personilnya sebanyak 7 ( tujuh orang), kemudian bergerak mendatangi TKP di daerah hutan produksi Air rami. Penyusuran dilakukan pada hari Selasa tanggal 22, sampai dengan tanggal 24 pada Sore pukul 15.00 Wib sampai dengan pagi pukul 04.00 Wib.
Dari hasil penyisiran lokasi tempat, petugas berhasil menemukan kayu LOG/ balok kaleng jenis Meranti kurang lebih 5 M3. Setelah menemukan Barang Bukti, Polsek Mukomuko segera mengamankan untuk melakukan tindak lebih lanjut menyelidiki pemilik kayu tersebut.
“Tumpukan kayu sudah berhasil kami naikkan ke atas mobil untuk diamankan di Polsek mukomuko selatan, untuk tindak lanjutnya, kami masih mencari tahu siapa dalang dan pemilik kayu yang kami temukan tersebut,” ungkap Iptu Fajri Ameli Putra. (Ambo/Bd)