Melarikan Anak Dibawah Umur di Mukomuko, Penyelesaian Dilakukan Secara Konferensi Perdamaian

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Terkait perkara dugaan tindak pidana mengenai melarikan anak di bawah umur yang tanpa persetujuan orang tuanya yang terjadi pada hari kamis 10 Desember 2029 Didesa Marga Mulya Kec. Air Rami, Kab.Mukomuko. Untuk penyelesaian permasalahan tersebut akan dilakukan melalui konferensi perdamaian, yang dilaksanakan di Mako Polsek Mukomuko Selatan, pukul 09.00 Kamis (24/12/2020).

Dalam konferensi tersenut, berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor, maka pelaksanaan konferensi perdamaian antara pelapor atas nama Parta dan yang terlapor bernama Taufik tersebut harus melalui salah satu syarat Formil. Terjadinya konferensi tersebut di karenakan, pihak korban yang menyatakan tidak akan menuntut tetapi tidak mencabut laporannya.

Dalam pernyataan korban, terlapor hanya mengantar korban ke rumah sepupu korban dan tidak melakukan asusila apapun terhadap korban. Oleh karena itu pihak keluarga korban tidak menuntut, tetapi tidak mencabut laporannya. Namun disini pihak korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan. Didalam pemeriksaan, pelaku juga bukanlah residivis.

Sebagai penyelesaian, pelaku juga telah memenuhi persyaratan formil. Yaitu surat permohonan perdamaian antar kedua belah pihak, surat pernyataan perdamaian, BAP Tambahan pelapor dan terlapor, serta Rekomendasi gelar perkara. (Ambo/BD)

You may also like

Leave a Comment