Kawalnews.com- Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah hadiri kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Surat Keputusan Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) oleh Presiden Republik Indonesia secara Virtual yang dilaksanakan di Gedung Balai Semarak Bengkulu, Kamis (07/01/2021).
Penyerahan yang di ikuti seluruh Pemerintahan setiap daerah, terutama Provinsi Bengkulu ini disahkan langsung terkait Surat Keterangan (SK) yang merupakan program kerja pemerintahan pusat. Ini fungsinya agar masyarakat lebih bisa memanfaatkan dan bisa mengakses kawasan Hutan Sosial. Sesuai kebijakan nasional, pemerintah menjalankan kebijakan pengelolaan perhutanan, Provinsi Bengkulu memiliki 41% wilayah kawasan hutan lindung. Pemerintah menjadikan penyelesaian dengan melindungi sekaligus memanfaatkan dengan baik, agar proses perekonomian masyarakat juga tidak menurun dikarenakan masa pandemi Covid-19 ini.
“Dengan adanya akses perhutanan sosial, dan kemudian ada hutan adat ini dimungkin masyarakat untuk mengakses kawasan hutan dengan melakukan kegiatan aktivitas ekonomi. Saya sudah beberapa kali meresmikan dan datang langsung, contohnya fi palak seratus,kawasan yang ada di rejang lebong itu sudah diberikan akses ke kawasan hutan. Masyarakat bisa mendapatkan akses ekonomi, seperti menanam kecombrang, tanaman pakis, kemudian damar dan sebagainya. Bisa menjadi lahan ekonomi masyarakat, tapi fungsi hutan tetap dilaksanakan,” jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Dengan adanya Surat Keterangan tersebut, masyarakat bisa mengakses hutan dan menggunakannya sebagai mata pencaharian, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi. Disini masyarakat juga menggunakan dan mengolang perhutanan dengan baik sesuai kebutuhan yang ada.
Hal ini tujuan pemerintah baik pusat maupun jajaran provinsi untuk mencegah angka kemiskinan serta konflik- konflik yang berkaitan dengan permasalahan yang bersengketa dengan perusahaan agraria sudah di selesaikan. (Gj/AMBO)