Terkait Raperda Kebiasan Baru, DPRD Provinsi Bengkulu Terima Usulan

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com- Terkait Raperda usulan Gubernur mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, DPRD Provinsi adakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke 2 Masa persidangan ke I tahun 2021 , dengan melihat meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Virus Covid-19, hal ini memungkinkan Pemerintah Provinsi menegakkan Raperda baru diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (07/01/2021).

DPRD Provinsi Bengkulu menerima usulan dan masih harus melakukan pembahasan ditingkat fraksi. Kemudian, baru akan menyampaikan hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda yang dimaksud, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

Menurut Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dedy Ermansyah, saat ini para anggota dewan akan melakukan pembahasan mengenai penerapan sanksi atas pelanggaran perda tersebut. Lantaran, setiap perda memiliki aturan itu terhadap pelanggar.

“Biasanya ada kurungan penjara dan ada denda, sangat tergantung dari tingkat kesalahan. Tapi, ini kan lagi dibahas,dan juga dalam Perda tertulis usulan untuk melakukan penutupan sementara terhadap tempat- tempat usaha. Hal ini bahkan sebagai penguat usulan Pemerintah Provinsi yang disertai bubuhan landasan hukumnya juga” Ujar Dedy kepada awak media.

Dedy juga menjelaskan penyebaran virus di masa pandemi ini sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Karena itu, dengan adanya perda adaptasi baru dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga kondisi dan situasi menyulitkan ini segera berakhir. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri itu dihadiri unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu, Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu.

“Ya diharapkan dengan adanya perda ini, tingkat kedisiplinan masyarakat itu meningkat. Dan mudah-mudahan ini cepat selesai dengan baik,” tutup Wagub. (GJ/AMBO/ADV)

You may also like

Leave a Comment