Kawalnews.com – Mengenai Kebijakan Penetapan Daerah Prioritas (Lokus) Sebagai Upaya Distribusi Fasilitas Kesehatan Yang Berkeadilan, Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah menjadi pembahas/narasumber dalam kegiatan Forum Kebijakan JKN bagi Akademis dan Pemangku Kepentingan Advokasi Mendorong Reformasi Agile Governance Program JKN Dalam Tata Pemerintah Daerah yang dilakukan secara virtual di Gedung Daerah Balai Semarak Bengkulu, Kamis (07/01/2020).
Salah satu isu kesehatan yang krusial, adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, program JKN telah mampu melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari risiko kemiskinan akibat sakit. Namun, dalam program ini masih menghadapi tantangan yang berkelanjutan mengenai pendanaan dan pemerataan pemanfaatan terutama Pasien Covid-19 yang jumlahnya terus menanjak, sehingga menyebabkan beban APBN semakin berat dan kebutuhan pembiayaan kesehatan semakin meningkat.
Sementara itu, pembangunan kesehatan di Indonesia juga masih menghadapi tantangan pada disparitas supply side. Manfaat JKN di beberapa wilayah tidak begitu signifikan, meski anggaran iuran PBI APBN setiap tahun bertambah.
Dalam pembasan JKN ini akan dibahas melalui forum advokasi antara akademisi dengan pemangku kepentingan di berbagai daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Forum ini adalah salah satu tindaklanjut Fornas JKKI ke-X. Advokasi Kebijakan JKN dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif akademisi di perguruan tinggi, dalam mengawal dan mengevaluasi penyelenggaraan program JKN agar adil dan berkelanjutan di wilayahnya masing – masing.
Sebagai informasi, revisi UU SJSN dan UU BPJS Kesehatan telah masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas), per 1 Desember 2020. Untuk saat ini panitia seleksi sedang menyeleksi calon anggota Dewan Pengawasan dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan sejak September 2020.
Namun, dalam pengelolaan data jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengembangkan bagaimana agar seluruh masyarakat terutama yang kurang mampu agar mendapatkan Jaminan Kesehatan. Hal ini, provinsi Bengkulu terus mengembangkan Jamkes. Terkait jamkes, Pemprov bengkulu selalu menegaskan terutama untuk Rumah sakit Jiwa untuk secara adil bisa mendata diri juga sebagai pengguna BPJS.
“Rumah sakit jiwa inikan memiliki keunikan tersendiri, dikarenakan kenapa, rata-rata orang gangguan jiwa apalagi sudah parah itukan banyak yang berkeliaran apalagi saat razia. Atau kita memang menemukan kasus yang sudah dipasung, dan itu rata-rata tidak ada kartu BPJSnya. Penanganan seperti ini, jangankan kartu BPJS identitasnya saja banyak gak ada. Andai ini diambil alih oleh pemerintah pusat, ini bisa dikembangkan menjadi layanan dengan tingkat yang tinggi. Penanganan psikolog, kejiwaan itu tidak sedikit dan itu imbas pada ekonomi daerahnya besar,” jelas Rohidin Mersyah.
Selama hampir 7 tahun pelaksanaannya, program JKN memiliki banyak catatan perbaikan baik dalam tata kelola, pendanaan maupun mutu pelayanan kesehatan. (Ambo/GJ)