Nota Jawaban Gubernur Bengkulu, Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi

by redaksi redaksi
0 comment

Dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama, mengenai Raperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 sudah mencapai nota jawaban Gubernur Bengkulu, terhadap pandangan fraksi-fraksi yang duduk di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/01/2021).

Namun, penyataan pembahasan sanksi penerapan peraturan, masih menjadi polemik dalam pengesahan. Sehingga, pembahasan penerapan sanksi itu mesti melalui ulasan khusus di meja Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan prinsipnya semua pandangan fraksi partai setuju bahwa pihaknya, perlu melakukan pembentukan produk hukum. Produk itu, tentu berupa peraturan daerah (perda) tahun 2021 tersebut.

“Kita telah menjawab dari beberapa masukan, jadi kita akomodir karena semua itu sebenarnya bermaksud bagus dan baik,” kata Hamka kepada awak media.

Pertama, ia melanjutkan masukan agar Pemprov betul-betul memperhatikan Perda Provinsi Bengkulu tidak bertabrakan dengan Perda Pemerintah Kabupaten/Kota. Yaitu, menyamakan baik sanksi pidana maupun administrasi yang diterapkan.

Lalu kedua, dalam pembahasan sanksi penerapan perda para anggota dewan difokuskan untuk tidak bertentangan, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, mengenai penerapannya nanti akan diberlakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu.

“Jangan sampai nanti sanksi provinsi lain, kota lain dan kabupaten pun lain. Nah ini harus kita samakan. Sekaligus sosialisasi, setelah kita terapkan di OPD nanti dan berjalan dengan lancar, baru kita akan terapkan kepada masyarakat,” pungkas Hamka.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan dikarenakan Perda itu bersifat mandatori yang artinya, menindak-lanjuti perundangan di atasnya. Oleh karena itu, pembahasan sanksi-sanksi itu dilanjutkan pada tingkat komisi. Edwar menegaskan bahwa pembahasan sanksi yang sedang digodok komisi IV itu tidak akan memakan waktu lama.

“Karena di komisi itu sudah mewakilkan beberapa fraksi di DPRD, tinggal lagi kita menyesuaikan dari denda semampu kita. Misalnya kurungan, sanksi kurungannya berapa lama. Insya allah, dalam minggu ini semua pembahasannya selesai,” tutup Edwar. (Ambo/GJ)

 

You may also like

Leave a Comment