Pemuda BU Terancam 15 Tahun Penjara Tindak Pencabulan Siswi SMA

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Seorang pemuda warga kabupaten bengkulu utara berinisial RBA (19),Terancam mendekam 15 tahun dibalik jeruji besi. Lantaran melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban salah satu siswi sekolah menengah atas, Kamis, (14/01/2021).

Kapolres bengkulu utara,AKBP. Anton setyo hartanto, S. IK, Melalui KBO Reskrim, Iptu asnawi, Menyebutkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu warga.Kepada aparat Kepolisian, tersangka mengaku lakukan aksinya di ruang kelas tempat korban mengenyam pendidikan.

“Dilakukan diruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil,” Terang Iptu Asnawi.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya dan korban terikat hubungan asmara semenjak bulan november tahun lalu.

Perbuatan tidak senonoh terjadi pada tanggal 24 November 2020 tersebut,Berawal dari tersangka mengajak korban vidio call dan meminta korban memperlihatkan bagian atas tubuhnya,Korban pun menuruti. Tersangka pun semakin melunjak dengan meminta korban untuk memperlihatkan organ kewanitaannya. Namun, ditolak korban.

Karena selama mengeyam pendidikan di sekolah menengah atas korban tinggal di rumah sang bibi dan saat vidio call dengan tersangka, korban menggunakan handphone anak bibinya. Bibi korban kaget setelah melihat riwayat percakapan dan foto tidak senonoh di ponsel anaknya.

Setelah dicek, diketahui bahwa riwayat chat tersebut milik korban dengan pacarnya.Saat ditanya oleh sang bibi, Akhirnya korban mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan tersangka sebanyak satu kali dalam ruang kelas sekolahnya. Kaget dengan pengakuan korban, Sang bibi berinisiatif menyampaikan persoalan tersebut kepada orang tua korban.Tidak terima dengan kejadian tersebut, Kedua orang tua korban akhirnya melapo ke Mapolres Bengkulu Utara.

Selain tersangka,Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Kepada awak media, Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Bukan di atas meja, Di dalam kelas. Sambil berdiri,” Sesal korban.


Akibat ulahnya,Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2),sub pasal 82 ayat (1),jo pasal 76 E dan pasal 82 ayat (2),Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Ambo/Ca)

You may also like

Leave a Comment