Seorang Sopir BU Diciduk Polisi Usai Transaksi Narkotika

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Belum sempat mengkonsumsi narkotika jenis ganja, AG (26) warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara,diciduk Polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dringkus usai memesan barang haram jenis herbal dari salah satu rekannya, Kamis (14/1/2021).

Aparat Kepolisian menyebutkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputar jalan Kota Arga Makmur.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan plastik berwarna hitam berisi 1 paket ganja dengan berat 7,31 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang dengan sistem peta.

“Dari wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik dan di bawa ke kota Arga Makmur dengan niat untuk digunakan bersama teman-temannya,” kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol P M Amin, dalam rilis resminya.

Selaras dengan Pernyataan kepolisian,AG mengaku jika dirinya baru pertama kali akan menggunakan ganja yang didapat dari warga Kota Bengkulu.

“Aku sopir bang. Baru kali ini, tapi malah keburu ketangkap. Ganja aku dapat dari orang Bengkulu dengan sistem peta,” tutur AG.

Atas perbuatannya pelaku di jerat
Pasal 155 ayat 1 dan pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 Tahun dan denda 1 milyar rupiah. (Ambo/Ca)

You may also like

Leave a Comment