Pencemaran Sungai Bengkulu, Raperda RPPLH Muat Sanksi Bagi Pelanggar

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) bakal memuat sanksi bagi pelanggar. Hal ini hasil dari Inspeksi dadakan yang dilakukan senin kemarin, dan akan dilakukan pemanggilan 11 Perusahaan terkait di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (03/02/2021).

Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda RPPLH, Dempo Xler, S.lp, M.Ap mengatakan, sidak yang dilakukan kemarin dilakukan kepastian kebenaran adanya pencemaran Sungai Air Bengkulu. Menurutnya, keberadaan Raperda RPPLH itukan tujuannya untuk menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup. Sehingga bakal dirumuskan sanksi bagi pelanggar ketika RPPLH sudah menjadi Perda.

“Kita sudah melakukan kunjungan kerja pada beberapa perusahaan, yang tentunya terkait dengan langkah dalam pembahasan Raperda tentang RPPLH. Kunjungan itu kita menyoroti kondisi Sungai Air Bengkulu yang diyakini sudah tercemar. Salah satunya diakibatkan aktivitas pabrik di hulunya,’” ungkap Dempo.

Ia juga mengatakan bahwa limbah dihulu juga masih dalam ambang batas yang belum diketahui.

“Sanksi ini penting dirumuskan, walaupun saat ini limbah pabrik di hulu sungai masih dalam ambang batas, tapi kedepannya kita tidak tahu seperti apa,” kata Dempo.

Lanjut Politisi PAN Dapil Kota Bengkulu ini persoalan lingkungan harus dipikirkan untuk jangka panjang. Selain itu pihaknya juga bakal menelusuri keberadaan dugaan perambahan hutan dan aktifitas pertambangan batu bara.

“Karena dalam pengecekan lalu, ada beberapa sebab tercemarnya Sungai Air Bengkulu. Diantaranya sendimen batu bara dan pembuangan limbah pabrik,’ tegasnya.

Sebelumnya juga disampaikan Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH. Setelah melakukan kunjungan, pihaknya bakal mengagendakan pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang berada di hulu Sungai Air Bengkulu.

“Termasuk juga pihak-pihak terkait. Karena banyak yang harus kita rumuskan_ terkait keberadaan Raperda tentang RPPLH ini,” tutup Usin. (Ambo/GJ)

You may also like

Leave a Comment