Kawalnews.com – Pilkada Provinsi Bengkulu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Keberlanjutan Pilkada 2020 masih dilanjutkan dengan menunggu jadwal Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya yang masa jabatannya periode 2016- 2021 yang berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang. Pemberhentian ini masih menunggu himbauan keputusan Presiden Republik Indonesia, Rabu (03/02/2021).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan kalau untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, masih menunggu keputusan Presiden. Ia juga mengatakan bahwa nanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih diatas jadwal tersebut, maka Plt Pemerintah Provinsi yang akan mengisi kekosongan selama menunggu masa pelantikan.
“Jadi untuk pelantikan dan pemberhentian kepala daerah Gubernur serta Wakil Gubernur itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI. hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat melalui Mendagri untuk menjadwalkan pelantikan Kepala Daerah terpilih. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir tanggal 12 Februari. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur itu nanti akan ditunjuk Plt oleh pemerintah pusat. Dimana Plt itu nanti adalah pejabat setingkat Eselon I dari pusat,” ungkap Politisi Partai Hanura.
Usin juga melanjutkan, bahwa Presiden Jokowi untuk melantik Kepala Daerah terpilih itu secara komulatif serentak dengan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah lainnya.
“Tapi saya yakin untuk pelantikan ini akan tepat waktu. Dan untuk pemberhentian kita juga menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dan pelantikan biasanya dalam masa pandemik akan dilakukan secara daring virtual. Kalaupun memang nanti pelantikan dilakukan di istana negara, maka unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan diundang untuk menghadiri pelantikan di istana,” pungkas Usin. (Ambo/GJ)