Kawalnews.com – Guna melakukan pengujian, Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu memanggil manajemen PT Pelindo II, berikut 20 tenan penyewa lahan di lokasi tersebut, Rabu (17/2/2021).
Pemanggilan ini lantaran dalam kunjungan sebelumnya ke lokasi PT Pelindo II, Pansus RPPLH mendapatkan beberapa temuan.
“Uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan tenan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Ia menyebut, beberapa tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Mereka yang mengantongi UKL-UPL harus membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenan diketahui tidak ada,” ungkapnya.
Jika dibiarkan seperti ini, kata Usin, maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
“Atas dasar itulah kita memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenan selaku penyewa,” ucapnya.
“Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)