Bengkulu Selatan, Kawalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (22/2/21) menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2021-2024.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim menyampaikan berdasarkan surat masuk dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu.
“Dalam perkembangan politik selanjutnya Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan pada masa sanggah terdapat salah satu pasangan calon yang mengajukan keberatan kepada Mahkama Konstitusi. Persoalan tersebut diatas telah diputuskan Mahkama Konstitusi dengan ketetapan Nomor 45/PHP.BUP.XIX/2021 sehingga persoalan sengketa Pemilukada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai,” Tambah Barli.
Hal ini sesuai dengan surat Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal menyampaikan berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,”ungkapnya.
Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat satu huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor sembilan Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 26 huruf “e” peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tutup nya. (Adv)