Lebong, Kawalnews.com- Komisi II dan Waka II DPRD Lebong mendesak agar Pemkab Lebong untuk segera mencairkan anggaran kegiatan rutin kantor di dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021, mengingat sampai saat ini belum ada Laporan Realisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA).
Data terhimpun, saat ini Pemkab Lebong hanya menerima transfer pusat sekitar Rp 33 Miliar, berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 31.888.337.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 1.155.057.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 6.929.000. Kemudian, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 169.247.850, dan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp 163.061.000.
Itupun kabarnya sudah terpangkas untuk mengakomodir gaji bulan Januari dan Februari untuk 2.405 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Termasuk untuk mengakomodir Uang Persediaan (UP) di lingkungan Pemkab Lebong yang baru direalisasikan hasil produk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tersebut.
Plh Bupati Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi memastikan kondisi keuangan daerah Lebong dalam keadaan stabil. Belum diketahui, apakah DAU bulan Februari ditunda atau sebaliknya.
“Sejauh ini kita belum ada kendala. Nanti kita akan tanyakan lagi,” ujar Mustarani, Selasa (23/2/2021).
Ia mengakui jika belum menerima laporan ldari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. Namun, dengan sisa anggaran yang tersedia di Kas Daerah dipastikannya dapat mengakomodir UP dan Ganti Uang (GU) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Lebong.
“Belum ada laporan (DAU Februari) belum masuk. Tapi, kita pastikan tidak ada kendala,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan nomor: S-4/PK/PK.2/2021 perihal Penyampaian Laporan Syarat Penyaluran DAU Februari TA 2021 perihal 11 Januari 2021.
Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia menjelaskan penyaluran DAU untuk bulan Februari dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menerima, yakni laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang bersumber dari DTU tahun anggaran berjalan.
Kemudian, laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya. Pemda diminta menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat 14 Januari 2021 agar DAU bulan Februari dapat disalurkan tepat waktu. (ADV)