Kawalnews.com, Bengkulu Selatan– Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan memanggil Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait perizinan gerai Alfamart dan Indomaret. Rabu, (14 April 2021).
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian, S.Hut, M.M dan diikuti Anggota Komisi II.
Kepala Dinas Perindagkop, Herman Sunarya, M.H didampingi Kabid Perdagangan, Titien Prihatin hadir memenuhi undangan Komisi II.
Komisi II mempertanyakan rekomendasi teknis dari Dinas Perindagkop terkait perizinan Alfamart dan Indomaret. Dalam rapat tersebut terjawab bahwa Dinas Perindagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk gerai Alfamart dan Indomaret.
Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Perindagkop. Komisi II DPRD sepakat membuat rekomendasi. Ada dua poin rekomendasi. Yang pertama meminta Pemda Membuat Tim Terpadu Menuntaskan Permasalahan Gerai Alfamart dan Indomaret. Poin kedua, apabila perizinan tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara Alfamart dan Indomaret.
“Kami menyambung aspirasi masyarakat, khususnya yang memiliki usaha warung. Usaha mereka terdampak akibat adanya Alfamart dan Indomaret. Penjualan menurun, padahal dari hasil usaha warung manisan untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup. Hal yang seperti itu harus dipikirkan dan menjadi perhatian,” kata Dodi Martian.(ADV)