Kawalnews.com – Kepolisian Resort Bengkulu Utara berhasil amankan satu orang mucikari dan delapan orang pelaku tindak pidana perjudian. Selasa, 27 april 2021.
Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Para tersangka digrebek saat tengah asik berjudi jenis samgong di warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.
Bersama para tersangka,petugas berhasil amankan juga barang bukti berupa satu set kartu Remi dan uang tunai Rp 540 ribu rupiah.
Sementara itu terpisah ,Mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur. Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu rupiah,satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian.
“Kami amankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296 dengan ancama hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,”Demikian Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan. ( Ca )