Mukomuko, Kawalnews.com- Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Kecamatan Air Rami.
Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku pada hari Senin (21/06/2021) sekitar pukul 19.30 Unit Tipiter mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pengangkutan hasil hutan yang berada diwilayah Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
Dari kasus ilegal logging kami telah menetapkan empat tersangka, ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK saat dikonfirmasi media online Kawalnews.com, Senin (21/06/2021).
Adapun, keempat tersangka itu adalah AM (20) warga Desa Rame Mulya, Kecamatan Air Rami,DK (17) warga Desa Rame Mulya, Kecamatan Air Rami, W(51) warga Desa Sido Rejo, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah Sedangkan M, (42) warga Desa Argo Sari, Kecamatan Singkut, Kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi.
Menurut dia, awalnya pada saat piket siaga, Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami.
Menanggapi laporan itu, petugas piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan di SP3 Desa Marga Mulya , Kecamatan Air Rami tanpa dilengkapi surat-surat keabsahan. Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berserta terduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji, S.IK, MH, menambahkan sasaran pencurian kayu dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, ujar Kasat.
Dalam kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah truk jenis Hino warna hijau dengan Nopol BD 8859 AK, bersama kayu sebanyak 215 batang dengan dengan masing-masing Ukuran sebagai berikut.
Ukuran kayu 3x25x24 = 18 batang, Ukuran 5x10x4= 107 batang, Ukuran 7×14×4= 41 batang, 6×12×4 =24 batang, Ukuran 8×12×4= 3 batang dan Ukuran 6x15x4 = sebanyak 22 batang.
Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, cetusnya. (BD)