BANTEN – Mengkaji sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan wawasan kebangsaan, empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten, Kamis (16/09/21).
Empat orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu terdiri dari Ketua DPRD Ihsan Fajir, Dempo Xler, Usin Abdisyah P Sembiring dan Jonaidi.
Dalam kunjungan ini, rombongan DPRD Provinsi Bengkulu disambut langsung oleh Furkon selaku Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten didampingi Sardi Kasubag Alat Kelengkapan Dewan Sekretariat DPRD Banten di ruang rapat Komisi IV.
Selain itu hadir pula perwakilan dari Bappeda Provinsi Banten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, juga menyampaikan maksud dan tujuan dalam kunjungan ini yaitu untuk sharing informasi terkait pemberlakuan Perubahan Menteri Keuangan (PMK) nomor 94 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
“Tentu kami ingin tau seperti apa mekanisme yang diberlakukan oleh rekan Anggota Dewan Banten terhadap peratuan PMK 94 ini di Banten” kata Ihsan.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler juga mempertanyakan mekanisme sosialisasi Peraturan Daerah dan Wawasan Kebangsaan yang dilakukan DPRD Provinsi Banten untuk kemudian dapat dijadikan contoh di Bengkulu.
Menanggapi Hal itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten Furqon memaparkan bahwa sosialisasi Perda diatur dalam Permendagri dan dilaksanakan setiap bulan dengan mekanisme tiga kali dilakukan oleh pimpinan dan dua kali oleh anggota.
“Dengan estimasi narasumber dua orang pemateri setiap kali sosialisasi” kata Furqan. (adv)