Kawalnews.com – Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu, kembali menyoalkan oknum guru SD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu yang tidak mengajar selama lebih kurang 3 tahun, namun tetap menerima gaji. Selasa (5/10/2021)
Sebelumnya LIRA telah menyiapkan laporan yang di tujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud-RI) terkait permohonan pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang oknum guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.
Sekretaris DPW LIRA Provinsi Bengkulu Aurego Jaya mengatakan “Laporan terkait permohonan pemecatan memang sudah kami siapkan, namun kenapa belum kami layangkan, karena kami masih ingin melihat tindakan tegas dari Pemerintah Kota, apakah serius atau tidak, jika sampai akhir bulan ini tidak ada tindakan atau pemecatan dari instansi terkait, maka Laporan ke Kemendikbud-RI dan KemenPAN-RB akan kami layangkan”. kata Aurego
Aurego menambahkan, “SR itu sudah lebih kurang 3 tahun tidak mengajar, artinya selama ini dia (SR) makan gaji buta, jadi tidak ada alasan lagi Pemerintah tidak memecat SR, dan informasi yang saya dapat bahwa saat ini pihak Diknas dan Inspektorat Kota sedang memproses persoalan tersebut, itu kami hargai dan kami apresiasi, selain itu SR juga menjabat sebagai Kepala Biro di salah satu media online (Wartawan) di Kota Bengkulu, ini juga tidak di benarkan, harapan kami tidak perlu ada pengkajian lagi, segera putuskan dipecat atau tetap di biarkan makan gaji buta” papar Aurego berapi-api
Aurego melanjutkan, ” Dasar hukumnya sudah jelas Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih, wajib di beri sanksi penurunan pangkat bahkan sampai pada pemecatan”. Pungkas Aurego
Disisi lain Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu (Nopri) ketika di hubungi awak media mengatakan,”Terkait persoalan SR itu pihak Dinas telah memberikan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat kepada BKD DKPP untuk segera di tindak lanjuti, kalau masalah sanksi apa yang akan di berikan itu ranahnya BKD DKPP”. Ujar Nopri
Di lain pihak Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Eka Rino mengatakan, “Yang jelas kami selaku Inspektorat Kota Bengkulu hanya mengkaji kesalahannya apa dan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) kami serahkan kepada tim teknis untuk di tidak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terkait masalah sanksi itu kewenangan pihak Diknas yang mengajukan kepada pimpinan”. Tutup Eka Rino
Di ketauhi salah seorang oknum guru yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Kampung Melayu Kelurahan Padang Serai tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN lebih kurang 3 tahun, namu hak (gaji) nya terus berjalan.