Kawalnews.com – Tingginya target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, membuat para kolektor parkir menaikan setoran per hari kepada juru parkir di Kota Bengkulu.
Kenaikan setoran hingga berkali lipat dianggap para juru parkir tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan pemerintah tersebut membuat para jukir tercekik, lantaran tidak sanggup memenuhi target setoran.
Juru parkir yang tersebar di Kota Bengkulu kebingungan dan dilematis. Di satu sisi mereka butuh pekerjaan untuk menghidupi anak dan istrinya, namun di sisi lain mereka kerap nombok bila setoran kurang dan pulang ke rumah tidak membawa uang.
Di tengah keterpurukan ekonomi akbat covid-19 pemerintah kota mengeluarkan keputusan terkait peningkatan PAD juru parkir, oleh itu sejumlah tukang parkir kebingungan dengan kondisi ini, Mereka menceritakan betapa beratnya mereka mencapai target setoran per hari.
Belum lagi, ketika rupiah yang disetorkan kepada kolektor kurang dari target, dipastikan telinga mereka memerah lantaran dimarahi. Mereka sering menerima ancaman pemberhentian dari pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghasilan bagi keluarga mereka.
“Kalau yang nyalinya berani, mereka bisa berdebat, tapi jukir yang nyalinya cemen seperti kami, hanya pasrah saat kolektor marah-marah karena setoran kurang,” kata salah seorang jukir yang enggan di sebut namanya kepada media ini. Minggu (31/10/2021).
Untuk memenuhi target setoran tersebut, secara pribadi ia tidak mungkin membabi buta menarik retribusi dari pengendara. Bahkan ia pantang menarik retribusi di saat pengendara masih berada di atas kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
“Jujur kalau saya, ketika ada mobil yang penumpangnya hanya turun satu orang, sementara di dalam mobil masih ada orang dan mesin dalam keadaan hidup, saya tidak mau menarik retribusi parkir, karena itu belum hak kita. Kecuali mesin dalam keadaan sudah mati dan mobil sudah dalam posisi parkir, baru saya tarik, dan saya selalu memberikan karcis,” tegasnya.
Ia berharap, keluhan mereka agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan segera mengevaluasi kebijakan, agar persoalan tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat sedang sulit-sulitnya.
“Sebagai masyarakat kepada siapa kami mengadu, minta tolong kepada pemerintah daerah agar dapat mengevalusi kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain ketua Himpunan Parkir Kota Bengkulu Mis. Parida SY. SE mengatakan “Dampak dari kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut, para perusahaan yang mendapat mandat dari Pemerintah Kota Bengkulu menekan pihak petugas parkir hampir disetiap zona untuk menaikan setoran parkir sampai 100 % bahkan sampai 300 % per bulan yang tadinya menyetor Rp.300.000,- naik menjadi Rp.900.000,- per bulan dan yang tadinya menyetor Rp.600.000,- naik menjadi Rp.3.000.000,- ini sangat memberatkan kami terutama saat ini masih dalam kondisi masa pandemi covid-19. Ujar Parida
Parida melanjutkan, “Kami berharap dan sekaligus menuntut agar Pemerintah Kota Bengkulu mengevaluasi dan membatalkan pengeloaan parkir oleh pihak ke tiga, persoalannya bagaimana kami bisa memenuhi permintaan pihak ketiga pengelolaan parkir, sementara kondisi dilapangan sangat sepi, untuk mencari hidup makan sehari-hari saja saat ini susah. Papar parida
“Kami Himpunan Parkir Kota Bengkulu siap untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan perekonomian di Provinsi Bengkulu namun jangan dipaksakan seperti ini, karena ini membuat kami kebingungan untuk memenuhi permintaan dari pengelola atau perusahaan pihak ketiga pengelolaan parkir di Kota Bengkulu, sementra pihak ke tiga memberi ultimatum bila tidak sanggup akan diganti dengan orang lain sebagai pengganti petugas parkir”. Pungkas parida
Untuk di ketahui, Kemarin hari senin tanggal 25 Oktober 2021 pengurus Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) berupaya menyampaikan keluh kesah ke pihak Ombusman Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan cara mendatangi kantor tersebut bersama perwakilan dari masing-masing zona parkir dalam Kota Bengkulu, harapan mereka Ombusmen dapat menjembatani polemik tersebut dengan pihak Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengevaluasi dan membatalkan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak mempihak ketiga kan pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.