Rapat Paripurna DPRD BU, Eksekutif Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara, Kawalnews.com– Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I, Zuhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto, S.Ip, memimpin Rapat paripurna bersama pihak eksekutif tentang nota pengantar rancangan peraturan daerah terhadap penyertaan modal terhadap
BUMD dan BUMN Bengkulu Utara. Rapat paripurna ini di hadiri anggota Dewan, wakil Bupati, FKPD, OPD maupun undangan lainnya, dimulai pada pukul 11 : 17 Wib, hari Selasa (02/11/2021)

Nota penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah terhadap penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah (BUMD dan BUMN) di Bengkulu Utara, disampaikan Wakil Bupati, Arie Septian Adinata, SE, dengan mengatakan, terimakasih yang sebesarnya kepada unsur ketua dan anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang pernyataan modal daerah pada badan usaha milik daerah.

“Usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara, untuk dijadikan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah,” kata Arie.

Lanjut Wakil Bupati, Arie, salah satu bagian penting dalam penyelengaraan pemerintah daerah adalah, adanya pembagunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk mampu berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan kemampuan keuangannya dalam membiayai program kerja pemerintah daerah agar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah melalui pernyataan modal daerah kepada BUMD, dalam rangka memperkuat struktur permodalan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya. Maka perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah yang ditujukan kepada PT. Bank Bengkulu dan PDAM tirta ratu samban,” jelasnya.

Terakhir wakil Bupati, mengatakan, berdasarkan pasal 41 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan pasal 333 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan pernyataan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pada akhir rapat paripurna ketua DPRD BU, Sonti Bakara, mengucapkan terimakasih kepada bupati dan wakil bupati yang telah menyampaikan Nota pengantar rancangan peraturan daerah terhadap penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah. Tidak lupa pula menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada pemerintah daerah, TNI, Polri serta pihak terkait yang telah berupaya terus menerus melakukan jaminan Kesehatan terhadap masyarakat dengan melakukan gebyar Vaksinasi secara besar – besaran selama ini, tandasnya sembari menutupi rapat paripurna. (Adv)

You may also like

Leave a Comment