Kawalnews.com – Jika tidak ada halangannya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Lebong segera dirombak pada Bulan Februari mendatang. Ada 6 item yang dilakukan perombakan AKD mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), BKD serta Fraksi. Selasa (11/1/2022)
Plt Sekwan DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, SH, menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); dengan turunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong nomor 12 tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Setiap penentuan alat kelengkapan dewan itu ada masa berlaku keanggotaan 2,5 tahun. Dimana, masa berlaku ini sudah disebutkan di tata tertib DPRD Lebong. Jika kita mengacu pada awal pelantikan Anggota Dewan, perombakan atau rolling alat kelengkapan dewan jatuh pada bulan Februari 2022 mendatang. Kemungkinan kita akan melaksanakan perombakan alat kelengkapan dewan ini pada februari. Dan, ini bukan perombakan ya, tetapnya dilakukan rolling dari fraksi akan merolling anggotanya siapa yang ditugaskan ke alat kelengkapan dewan nantinya”. jelasnya.
Kendati perombakan atau rolling alat kelengkapan dewan dilaksanakan seyogyanya direncanakan akan dilaksanakan pada Bulan Februari. Nanmun, sambung Cahya, dirinya tetap akan meminta petunjuk ke pimpinan kapan akan dilaksanakan apakah pas dibulan Februari atau bulan sebelumnya.
“Kami akan meminta petunjuk ke pimpinan terlebih dahulu terkait pelaksanaannya,” tukasnya.