Respon Tuntutan Masyarakat, Komisi III DPRD Provinsi Sidak ke PT.Pamor Ganda

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara Benteng dari Komisi III ,Tantawi Dali Investigasi ke PT Pamor Ganda dan PT Agricinal.pada rabu dan kamis 2022.

Namun pada saat Investigasi  yang di rencanakan di dua PT. Pamor Ganda Dan PT. Agricial, hanya PT.Pamor Ganda yang berlangsung, sedangkan untuk PT.Agricial akan di jadwalkan Kembali karena Pihak Pimpinan (GM) PT Argicial sedang tidak berada di tempat.Kamis (20/1/2022).

“Ya diduga di PT Agrisinal masih banyak menimbulkan permasalahan makanya untuk dijadualkan ulang, pihak komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan Investigasi kembali  ke PT Agricinal.

Tantawi Dali,S.Sos,MM Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kepada media ini menjelaskan, dalam investigasinya ke PT Pamor Ganda terkait limbah dan Proper, untuk limbah hasilnya sudah menunjukan Hijau sedang kan Proper  masih berada di angka Merah,”ujarnya.

Ya terkait dengan proper yang masih merah pihak nya memberi waktu perbaikan, setelah itu nanti pihak komisi tiga akan investigasi lagi apakah pihak PT Pamor Ganda ada menunjukan perubahan dengan proper,”terangnya.

Selain Itu Tantawi Menjelaskan, proper  menunjukan, bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan tidak merusak lingkungan. Untuk itu ini sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang – undangan, mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

“Ya Proper itu sebuah kebijakan negara yang memiliki kekuatan hukum, untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum.dimana PT tersebut  tidak memenuhi kewajibannya,”Kata Tantawi.

Terkait apa yang menjadi  tuntutan masyarakat  agar pihak PT. Pamor Ganda dapat memahami tuntutan masyarakat dari 3 desa penyanggah HGU, yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru.

“Untuk itu, Ya berharap kepda PT.Pamor Ganda apa yang menjadi permasalahan dengan masyarakat supaya  bisa di mengerti , dan tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan selesaikan dan mengerti kehendak warga,”tuturnya.

Proper rapot merah kata dia, yaitu terhadap bantuan sosial kepada masyarakat dari pihak perusahaan melalui CSR masih dinilai kurang. Hal ini harus betul betul dilaksanakan sesuai peraturan kementerian yang ada.Tutup Tantawi (Adv)

You may also like

Leave a Comment