Kawalnews – Polri mengungkap sejumlah harga bahan pangan mengalami kenaikan, penurunan dan penetapan menjelang Bulan Ramadan. Bahan makanan seperti cabai, cabai rawit, minyak goreng hingga gula pasir mengalami kenaikan harga.
“Beberapa harga pangan yang mengalami kenaikan tetap dan penurunan pada tanggal 7 Maret 2022,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli, Senin (7/3/2022).
Kabag Penum Divhumas Polri menyampaikan, penurunan dan kenaikan harga sembako ditetapkan oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Namun begitu, Kabag Penum menjamin pasokan pangan masih tercukupi.
“Disampaikan bahwa untuk stok sembako saat ini hingga Lebaran, saya sampaikan, mencukupi,” terang Gatot.
Berdasarkan PIHPS Nasional (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis) beberapa harga pangan yang mengalami kenaikan, tetap dan penurunan pada tanggal 7 Maret 2022 yaitu :
1. Cabai merah keriting mengalami kenaikan 4,36% atau sebesar Rp2.250 menjadi Rp53.850 per KG;
2. Cabai rawit hijau mengalami kenaikan 2,19% atau sebesar Rp1.050 menjadi Rp49.000 per KG;
3. Cabai rawit merah mengalami kenaikan 4,91% atau sebesar Rp3.450 menjadi Rp73.700 per KG;
4. Minyak goreng curah mengalami kenaikan 1,18% atau sebesar Rp200 menjadi Rp17.100 per KG;
5. Minyak goreng kemasan bermerek 1 mengalami kenaikan 4,12% atau sebesar Rp800 menjadi Rp20.200 per KG;
6. Minyak goreng kemasan bermerek 2 mengalami kenaikan 2,7% atau sebesar Rp500 menjadi Rp19.000 per KG;
7. Gula pasir kualitas premium mengalami kenaikan 0,65% atau sebesar Rp100 menjadi Rp15.550 per KG;
8. Beras kualitas super 1 mengalami penetapan harga yaitu sebesar Rp13.100 per KG;
9. Beras kualitas super 2 mengalami penetapan harga yaitu sebesar Rp12.650 per KG;
10. Gula pasir lokal mengalami penetapan harga yaitu sebesar Rp143.200 per KG;
11. Daging sapi kualitas 1 mengalami penurunan 0,08% atau sebesar Rp100 menjadi Rp130,550% per KG.