Kawalnews.com – Berhasil mengamankan barang bukti curanmor berupa satu unit sepeda motor Honda GTR 150 tahun 2016 warna Biru BD 2763 WG yang berada di Kabupaten Seluma pada hari Kamis (17/03) yang lalu, Polres Bengkulu kemudian membentuk Tim Gabungan Reskrim dan Intel untuk mencari keberadaan pelaku.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis kepada awak media menerangkan Tim Gabungan bersama Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku pertama seorang Pelajar Usia 15 Tahun jenis kelamin laki-laki pada hari Jumat (18/03) malam.
“dini hari sekira pukul 02.00 Wib,Tim Gabungan kemudian kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua Inisial BI Alias Be (25) Warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah saat berada di Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu” tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu pungkasnya sembari menyebutkan keberhasilan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan korban pada bulan September tahun 2021 yang lalu dimana menjadi korban curanmor saat berada di tempat salah satu pangkas rambut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 11.200.000.