Kawalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu kurang dari sepekan, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Susilo dan Kasi Humas, Iptu Syahyar saat jumpa pers di Mapolres RL pada Selasa (22/03/2022). Adapun pasutri tersebut adalah RI (45) dan VE (37) warga kelurahan Timbul Rejo, Curup. Keduanya berhasil diringkus Tim Macan Suban di kediaman mereka pada Senin (21/03/2022) malam.
Menurut Kapolres, RI diduga merupakan pemakai, karena selain mendapat barang bukti (BB) berupa sabu dan uang tunai senilai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan, petuga juga menemukan alat hisap sabu alias bong di sekitar rumah RI maupun di dalam mobil miliknya.
“Kita berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pemakai dan juga ada sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres.
Kemudian, Kasatres Narkoba Iptu. Susilo menambahkan, selain pasangan suami istri tersebut terdapat 4 warga Curup lainnya yang berhasil diringkus. Pada Selasa (15/03/2022) pukul 20.30 WIB. Pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir Narkoba yaitu DP (18) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup yang diringkus petugas saat tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu halaman rumah warga di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, paket kecil sabu, plastik klip kecil dan uang tunai Rp 100 ribu.
Selanjutnya, pada Sabtu (19/03) pukul 20.30, petugas berhasil mengamankan 2 terduga pemakai dan kurir Narkoba, yaitu GK (20) seorang mahasiswa warga Kelurahan Sidorejo Curup Tengah dan AD (23) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Keduanya, berhasil diringkus petugas saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raflesia, Kelurahan Sukaraja. Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dan belasan plastik klip, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100 ribu.
Ternyata, saat dilakukan pengembangan terhadap keduanya, mereka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 400 dari Na (27) warga Jalan Baru Curup. Sehingga, petugas langsung bergerak untuk meringkus Na. Pada 22.00 wib, pihaknya menuju rumah Na, sayangnya Ia tidak ada di rumahnya. Lalu, petugas mendapat Informasi jika Na sedang bersembunyi di salah satu Somel kayu di wilayah Curup Utara.
Sekira pukul 01.00 WIB sat narkoba melakukan penggerebekan di Somel Kayu tersebut, akan tetapi Na berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mendapatkan beberapa bukti berupa timbangan digital, 2 pack plastik klip dan lainnya. “Tak berselang lama, kita mendapat informasi jika Na sedang berada di wilayah Perumahan Al Gazi, desa Tasikmalaya Curup Utara,” terang Susilo.
Sekira jam 03.00 WIB Sat narkoba berhasil mengamankan Na dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 1 paket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 4.185.000,- dan beberapa barang bukti lainnya. Sehingga, Na diduga kuat merupakan bandar sabu.
Terhadap para pelaku diduga melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan pidana penjara. (yon)