Kawalnews.com – Sempat diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka suaminya sendiri inisial EP (45), Penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Saudari YV (37) sebagai tersangka.
”penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan, termasuk adanya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tersangka ke kolong mobil saat dilakukan penangkapan pada hari Senin (21/03) malam yang lalu” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, sore hari kemarin Rabu (23/03) melalui sambungan telepon.
Miris, hasil pemeriksaan menyebutkan sepasang suami istri ini mengaku membeli narkotika dengan uang masing-masing untuk kemudian diedarkan secara sendiri-sendiri tambahnya lagi.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik masih melakukan penahanan terhadap keduanya dengan sangkaan sebagai pengedar pungkas Kasat Resnarkoba mengakhiri.