Kawalnews.com – Sekretaris Dinas PUPR Bengkulu Tengah berinisial KN, ditahan oleh Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Kamis (31/3/2022) malam. Dia ditahan atas kasus penelantaran anak dan istri.
Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, penahanan terhadap KN karena KN telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kita tahan sejak Kamis malam, dia telah 3 kali mangkir saat dipanggil,” kata Kanit, Jumat (1/4/2022) pagi.
Dijelaskan Kanit, tersangka KN dilaporkan oleh istrinya pada Juni 2021 lalu akibat diduga menelantarakan anak dan istri selama setahun.
Sempat mangkir 3 kali panggilan, akhirnya tersangka menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik.
“Trsangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.