Kawalnews.com – Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan ranjau paku di sepanjang jalur lintas Curup – Lubuklinggau pada Rabu (13/4/2022) berinisial ID alias Ha (24) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (14/4/2022), penangkapan pelaku ini berawal pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku ID memepet seorang pengendara sepeda motor SG Sanjaya bernomor polisi BG 4608 KAU dari arah Lubuklinggau menuju Curup.
Saat itu ID bersama dengan rekannya yang masih buron mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic. Pelaku lantas menawarkan sabu kepada korban, tapi korban menolak. Lalu pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan dimintai uang oleh pelaku.
Pada saat korban mengambil dompet, pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban kemudian pelaku mengambil kunci kontak motor korban, sambil mengeluarkan pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban. Tapi korban melawan, setelah itu pelaku merampas tas dan HP milik korban lalu pelaku melarikan diri.
“Jadi sepeda motor Honda Beat warna silver yang kita amankan ini merupakan motor milik korban, karena kuncinya dibawa oleh pelaku maka korban tidak bisa membawa sepeda motornya,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu, Tommy Sahri menambahkan, penangkapan pelaku ID sendiri dilakukan di rumah tersangka di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan mengancam personel Polsek Padang Ulak Tanding menggunakan sajam jenis pisau. Keluarga tersangka juga disebut sempat menghalang – halangi upaya penangkapan, sehigga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BG 4608 KAU milik korban, 1 bilah sajam jenis pisau milik tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas kapolsek.