Kawalnews.com,Mukomuko- Polres Mukomuko kembali menggelar press release tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal perkebunan sawit milik PT. Daria Darma Pratama (DDP).
Press relese digelar di Aula Polres Mukomuko, Jum’at, 13 Mei 2022, dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Susilo, SH, MH.
Turut hadir dalam kegiatan, Personel Sat Reskrim Polres Mukomuko, Sie Humas Polres Mukomuko dan para rekan dari media.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH pada saat press release ini menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian TBS di areal perkebunan sawit milik perusahaan PT. DDP ini, dilakukan dengan Dasar : LP/B/290/V/2022/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu/Tanggal 12 -04- 2022.
Kapolres menambahkan, di dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian TBS ini Polres Mukomuko berhasil mengaman terduga pelaku yang berjumlah sebanyak 40 orang.
Menurut Kapolres, 40 orang terduga pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan aksi panen massal TBS di areal perkebunan PT. DDP Air Rami Estate (ARE), tepatnya di Devisi 7, Blok 16, yang berada di wilayah Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, selain 40 terduga pelaku, Polres Mukomuko juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 3.290 kilo gram TBS, 14 unit alat panen TBS (egrek), 5 buah tojok, 11 buah Sajam jenis parang, 1 unit Colt Mitsubishi, 5 unit grand max, 1 unit Taf Heline, 1 unit Dfsk, 1 unit mobil doble Taf dan 3 unit Carry.
“Sesuai dengan nilai harga penjualan TBS sekarang seharga Rp. 1.800/kilo gram dikali dengan jumlah tonase TBS yang hilang berkisar 3.290 kilogram, maka PT. DDP dioerkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.922.000,” jelas Kapolres.
Melalui press release, Kapolres pun menjelaskan, kronologis kejadian ini berawal ketika pada hari Kamis, 12 Mei 2022, sekira pukul 08.00 Wib, Personel PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan patroli. Tiba di arelal perkebunan sawit milik PT. DDP tepatnya di Devisi 7 lahan eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola oleh PT. DDP) sekitar pukul 10.00 Wib, Personel PAM berhasil mengamankan warga yang sedang melakukan aksi panen massal TBS di areal perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Kemudian pukul 17.00 Wib warga yang melakukan aksi pencurian TBS tersebut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Mukomuko dengan menggunakan Bus milik PT. DDP dan dengan dikawal oleh Personil Brimob. (BD)