Bengkulu – Kepolisian resor Mukomuko Polda Bengkulu resmi menetapkan 40 orang pelaku pencuri kelapa sawit PT. DDP dari 40 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka ini 3 diantaranya diketahui sebagai aktor atau Penghasut dan Profokator dalam kasus ini.
3 orang pelaku penghasut itu diantaranya berinisial BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ).
Kabid humas Polda bengkulu kombes pol sudarno menjelaskan,dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersangka inilah yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.DDP.
” jadi dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini,salah satunya dari anggota LSM”. Kata Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H,.
Penangkapan keempat puluh pelaku Pencurian TBS Sawit PT. DDP yang ditetapkan menjadi tersangka berawal Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli, sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP.