Bengkulu – Kejadian yang terjadi pada 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko setelah sebelumnya mereka ditangkap dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan kejadian pencurian di lahan perkebunan garapan masyarakat di Kecamatan Malin Deman turut menarik perhatian LKBHMI Cabang Bengkulu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebanyak 40 orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit secara bersama-sama pada tanggal 12 Mei 2022 di Perkebunan PT. DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 butir 4 KUHP. Dan 3 dari 40 orang yang ditetapkan menjadi tersangka turut dituduh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Padahal, lahan yang para petani ini garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita.
40 orang ini kemudian dibawa ke Polres Mukomuko sekitar, Pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalang-halangi oleh aparat hingga akhirnya dapat bertemu dengan Kasat Reskrim dengan hasil status sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara. Pihak kepolisian akhirnya memberikan informasi bahwa akan dilakukan siaran pers Kapolres dengan para Media pihak kepolisian juga memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka, yang saat ini dituduhkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.
Maka dari itu Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum Mahasiwa Islam Cabang Bengkulu:
1. Mengecam keras tindakan represifitas aparat Kepolisian Mukomuko terhadap 40 Petani PPPBS;
2. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Mukomuko untuk segera menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP 3;
3. Mendesak Kapolres Mukomuko Sdr. AKBP. Witdiardi, S.I.K, S.H, M.H untuk segera mundur dari jabatan, apabila tidak mampu memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap 40 Petani PPPBS di Kecamatan Malin Deman yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
4. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia, Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menginvestigasi dan memberikan upaya perimbangan terhadap impunitas kekerasan.
“Kami mengecam peristiwa ini merupakan potret buruk bagi aparat kepolisian dan sangat tidak sepantasnya ada tindakan represif”. Ujar Maulana Taslam Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bengkulu