Kawalnews.com – Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang bukan hanya milik keluarga, tetapi juga sebagai tunas dan generasi penerus bangsa serta harus dilindungi. Bahkan, ada pepatah mengatakan bahwa masa depan suatu bangsa di tangan para pemuda. Sedangkan masa depan pemuda sendiri tergantung anak-anak yang ada saat ini.
Lantas, siapa sajakah yang termasuk dalam kategori anak-anak?. Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal (1) Ayat (1) juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Dilansir dari Publikasi Anak Indonesia 2021, data BPS menunjukkan bahwa 33,14% penduduk di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 merupakan anak-anak (usia 0-17 tahun). Artinya, sepertiga penduduk Bengkulu didominasi oleh anak-anak.
Besarnya dominasi anak di Bengkulu ini, sangat berpotensi dalam upaya pembangunan Bengkulu di masa yang akan datang. Meskipun demikian, hal itu akan menjadi sia-sia jika anak-anak tersebut tidak dipersiapkan untuk menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dan berkualitas.
Salah satu upaya dalam rangka membentuk anak menjadi SDM yang berdaya saing dan berkualitas adalah pemenuhan hak-hak anak dalam hal pendidikan. Pendidikan merupakan suatu usaha dalam membekali anak berupa ilmu. Pendidikan itu sendiri juga menjadi faktor utama yang akan menentukan pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai.