Paripurna, Bupati Bengkulu Utara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna DPRD di Pimpin Oleh Wakil Ketua I Juhaili SIp di dampingi Wakil Ketua II DPRD Herliyanto SIp, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda disampaikan Oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAP.

Hadir Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana.SIK. MM, Dandim 0423 Bengkulu Utara Letkol Inf. Made Mahardika. SH.MIP.  dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur.
Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab B-U, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Organisasi Wanita diKabupaten Bengkulu Utara dan Undangan lainnya.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Juhaili SIp, Membuka rapat Paripurna DPRD berdasarkan Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 04/BA/Banmus/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Pembahasan Jadwal Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Menindak lanjuti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 940/2183/BKAD. Tanggal 27 April 2022
tentang  Penyampaian Rapeda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021.

Wakil Bupati Arie Septia Adinata SE.MAP pada sambutannya menyampaikan  Pemerintah Daerah telah menjalankan amanah Pasal 32 Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. di sajikan dengan standar Akuntansi pemerintahan yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan (SAP)
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengacu pada peraturan tersebut.

Disusun  7(tujuh) Akun Pelaporan diantaranya
Laporan Realisasi  Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Silpa (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO),  Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Atas Dokumen dimaksud,  Bupati Mengharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Bengkulu dapat Membahas bersama dan selanjutnya Mendapat Persetujuan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dilanjutkan Penyerahan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Di Akhir Sidang Pimpinan Rapat Paripurna Menyampaikan Tahapan Agenda Pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Kita berharap Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini dapat berjalan sesuai dengan Jadwal yang telah diAgendakan.

You may also like

Leave a Comment