Kawalnews.com – Satres Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap 3 pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiga pria tersebut yakni RF(38), warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, kemudian DR (31) warga Gang Three Brothers Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, selanjutnya, IJ (25) warga Gang Pembangunan Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya ditangkap dilokasi dan waktu berbeda, namun, masih dalam serangkaian kasus yang sama.
Terduga pelaku RF ditangkap pada Minggu (22/5/2022) malam pukul 21.55 WIB di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Dari RF, petugas mengamankan barang bukti 3 paket kecil narkoba jenis sabu. Dari keterangan RF, narkoba tersebut didapat dari DR.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Senin (23/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB, DR diamankan. Dari DR ditemukan 3 paket kecil narkoba jenis sabu.
Tak sampai disitu, petugas mendapat pengakuan DR bahwa barang haram tersebut didapat dari IJ.
Tak mau kehilangan IJ, petugas langsung menyelidiki keberaadaan IJ dan benar saja, pada pukul 10.55 dihari itu juga, petugas berhasil mengamankan IJ dikontrakkan Gang Pembangunan Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup. Dari IJ, petugas juga mendapati barang bukti 6 paket kecil narkoba jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (24/5/2022) menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.