Kawalnews.com – Sungguh keji apa yang dilakukan oleh AF (19) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. Ia tega mencuri handphone (HP) android milik ibu kandungnya sendiri Weli pada Rabu (16/3/2022) lalu di rumah mereka di Kelurahan Air Rambai.
Saat itu Hp jenis Oppo A54 milik Weli ia letakkan di atas lemari kamar dan ditinggal memasak. Namun saat ia hendak mengambilnya, HP tersebut sudah tidak ada. Korbanpun sempat bertanya kepada AF, namun AF malah menyarankan untuk melaporkan kasus itu ke polisi.
“Saya sudah tanya ke dia ini, katanya lapor aja ma, saya tahu siapa yang mengambilnya. Makanya kemudian saya laporkan kesini,” kata Weli saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong Senin (30/5/2022).
Setelah menerima laporan, kemudian personil Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan diketahui yang mencuri adalah anak kandung korban. Lalu, antara korban dan pelaku dipertemukan dan pelaku sudah mengakuinya serta meminta maaf, kemudian dicapai kesepakatan korban dan pelaku berdamai.
“Saya menyesal pak, uangnya kemarin saya gunakan untuk minum-minum keras,” aku AF setelah mencium kaki ibunya dan memeluknya meminta maaf.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK yang mendampingi Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin, SH saat jumpa pers mengatakan, AF diamankan pada Rabu (25/5/2022) sore disalah satu rumah di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.
“Kasus pencurian dalam keluarga ini dihentikan dengan dasar pendekatan keadilan restorative justice, sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif dan sudah memenuhi syarat,” ujar Sampson.
Ia menjelaskan, syarat-syarat yang dipenuhi tersebut adalah korban sudah mencabut laporannya, kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban berupa 1 unit HP. Selanjutnya penyidik melihat asas kemanusian dan asas keadilan dalam penerapan restorative. (yon)