Kawalnews.com – Wujud keseriusan Kapolres Rejang Lebong dalam memberantas kriminalitas, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik tak segan memberikan nomor telponnya kepada masyarakat umum.
Dalam postingan Instagram Polres Rejang Lebong @polresrejanglebong secara terang-terangan memberitahukan kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polisi 110 dan langsung melaporkan kenomor telepon Kapolres.
“Stop Pemalakan dan Pemberian Cap di Mobil Box/Truck..!!!”.
Bagi Sopir Atau Pengguna Jalan Lainnya, yang Melihat Atau Mengalami Tindak Pidana Untuk Segera Melaporkan Kepada Kantor Polisi Terdekat Atau Melalui Call Center 110 atau Lapor Pak Kapolres di 0812-7671-9996,” dilansir postingan Instagram resmi Polres Rejang Lebong.
Tak hanya itu bagi semua pengguna jalan yang merasa ragu untuk melintasi jalur Lintas Curup – PUT – Lubuk Linggau dan Sebaliknya untuk meminta pengawalan kepada Tim Patroli Presisi atau Polsek terdekat tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
“Kepedulian dan Kerjasama Anda Dalam Melaporkan Segala Bentuk Kejahatan Yang Terjadi Diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong Sangat Kami Hargai Demi Terciptanya Kabupaten Rejang Lebong Yang Aman,Sejuk dan Bercahaya Bagi Semua,” tulisnya.