Kawalnews.com – Seorang mahasiswa berinisial RA (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
RA diduga menjadi pengedar narkoba, dimana saat ditangkap pada Rabu (20/7/2022) malam, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba.
Penangkapan terhadap RA bermula ketika petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan RA bersama barang bukti narkoba.
“Ada sebanyak 8 paket kecil narkoba diduga jenis sabu dalam 1 buah plastik klip, kemudian 65 lembar plastik klip bening, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong.