Empat Tersangka Korupsi Replanting Sawit Ajukan Praperadilan

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu, Kawalnews.com – Empat tersangka korupsi kasus replanting sawit yang diamankan kerugian sebesar Rp 13 miliar mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (26/7/2022).

Dimana empat tersangka yakni Ketua kelompok tani arlan saidi, Eli darwanti sektaris kelompok rindang jaya, Priyanto anggota kelompok tani, Suhastono bandarahara Ketua kelompok. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Bengkulu Riswan Supartawinata. Dari kuasa hukum tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan dalam surat yang masuk pada Senin kemarin. Direncanakan sidang praperadilan akan berlangsung pada Jumat mendatang.

“Pada hari Senin kemarin, Penasehat hukum empat tersangka ini mengajukan pemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Direncakan persidangan diagendakan pada hari Jumat 29 Juli mendatang. Untuk ketua majelis hakim akan dipimpin oleh Dwi Purwati,” terangnya.

Kuasa Hukum yakni Made Sukiade SH, mengatakan pihaknya telah menyurat ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas dugaan perkara ini.

“Ya, sesuai harapan klien kita mengajukan upaya hukum. Dimana dari klien kita meminta agar mendampingi yang bersangkutan,” ujarnya.

Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Ardiani mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan upaya prapid tersebut. Pihaknya pun berkeyakinan keputusan penetapan tersangka sudah adanya dua alat bukti dalam pemeriksaan penyidik.  Pidsus kejati bengkulu pun siap untuk menghadapi upaya hukum ini.

“Kita belum menerima adanya praperadilan ini, namun kalau memang mengajukan kita persilahkan. Untuk menetapkan tersangka kita sudah ada dua alat bukti yang ada. Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuannya akan kita siapkan Jaksa nya,” tegasnya.

Lanjut Pandoe, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang merugikan negara itu. Ditanyai soal penambahan tersangka, pihaknya masih fokus dalam empat orang yang saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan, pihaknya akan memeriksa saksi lain yang bisa saja mengarah ke status tersangka baru.

“Untuk tersangka baru nanti, karena masih kita periksa empat tersangka ini namun apabila ada pengembangan maka bisa saja akan ada tersangka baru. Tapi masih fokus empat orang ini,” sampainya.

Dimana empat tersangka ini ditetapkan pasal 2 dan 3 UUD Tipikor. Penyidik meyakini para tersangka telah memalsukan data identitas KTP untuk mendapatkan bantuan program replanting sawit.  Kasus Korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020.

Dimana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit. Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih, dan di tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar. Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok.

Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta. Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (***)

You may also like

Leave a Comment