Kawalnews.com – Tiga ABG diantaranya berinisial RA (17) MA (16) dan AD (19) warga Kota Bengkulu, diringkus Tim Macan Gading Polres Bengkulu. Ketiganya ini, nekat mencuri handphone yang berada di Konter Handphone Samudera milik Budi Akbar (39) yang bertempat di Jalan Ali Amin RT 33 RW 4 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Senin (25/7/2022) lalu.
Dari laporan korban itu, kejadian sekira pukul 01. 00 WIB dimana konter handphone sudah ditutup oleh pemiliknya. Atas kesempatan itu, para pelaku menggasak bermacam merk handphone sebanyak 35 unit, ada juga voucher kuota internet.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyono Widodo, S.IKmelalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malalu, S.IK Rabu (27/7/2022) saat jumpa pers.
“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan, diantaranya pelaku masih ada dibawah umur,” ujarnya.
Menariknya dalam penyidikan, ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Diamana AD merupakan pelaku pencurian hewan ternak, kemudian RA residivis pelaku bobol kantor lurah dan MA residivis pelaku kotak amal di salah satu Masjid.
Kasat mengatakan, pelaku berinisial AD ini sebagai otak dalang pencurian puluhan handphone tersebut. Sedangkan dua rekannya, sebagai esekutor bersama AD.
Pihaknya hanya berhasil mengamankan sebanyak 27 unit handphone, dari pengakuan ketiga tersangka sebagian handphone sudah dijual. “Ya, kalau dari keterangan korban handphone nya berjumlah 35 unit, sedangkan kita amankan sebanyak 27 unit handphone. Sisanya itu dijual oleh para pelaku,” tambahnya.
Dari tangan para remaja terduga pelaku ini, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebanyak Rp 7 juta. Ada juga satu linggis besi yang digunakan para terduga pelaku untuk beraksi. Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan pengembangan atas kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta.
“Dari pengakuan para terduga pelaku, uangnya ini digunakan untuk mabuk dan foya-foya. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dengan pihak penadahnya,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun : Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.