Kawalnews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kabupaten RL, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/1-1 RL menggelar razia dengan sasaran kendaraan yang belum melakukan pengesahan tahunan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Razia ini akan berlangsung selama tiga hari, pada hari pertama Rabu (27/7/2022) petugas berhasil mengamankan jaminan berupa STNK sepeda motor sebanyak 25 unit, STNK mobil sebanyak 8 Unit, SIM C sebanyak 2 unit, SIM A sebanyak 1 unit dan mengamankan sepeda motor sebanyak 4 unit.
“Sasarannya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua, tiga atau lebih yang menunggak pajak dan tidak membayar pajak kendaraannya” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP. Radian Andy Pratomo, S.Ik.
Puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut, langsung dilakukan penindakan dengan memberikan surat teguran dan mengamankan tanda jaminan berupa STNK atau SIM (Surat Izin Mengemudi) dari pengendara yang melanggar. Selanjutnya, untuk para pelanggar akan diberikan tenggak waktu selama 3 × 24 jam atau 3 hari kedepan untuk dapat membayar pajak kendaraannya yang menunggak.
“Sanksinya harus membayar pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya razia ini bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor.pajak kendaraan bermotor. (yon)