Bengkulu, Kawalnews.com – Lantaran mencuri handphone milik korban bernama Oktalia Puspita Sari (23), seorang tukang jahit berinisial JN (33) warga Kelurahan Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ditangkap personel Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono hari ini (31/07/22) mengungkapkan, tersangka JN ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
“Terduga pelaku melakukan aksinya pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wib di Masjid Al Huda Jalan Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu,” ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan berawal pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 korban akan melaksanakan salat di masjid dan meletakan tas sandang yang berisikan hp diatas sajadah untuk pergi mengambil wudhu.
Setelah selesai mengambil wudhu, korban melihat isi tasnya sudah berserakan dan hp yang ada didalam tas sudah tidak ada.
“Terduga pelaku kami tangkap setengah jam usai menerima laporan dari korban.,” jelas Kapolsek Gading Cempaka.
Kapolsek mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung A31 warna biru Dongker, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit Handphone Merk Samsung galaxy J3 warna biru cokelat, serta 1 unit handphone merk infinix warna biru.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Gading Cempaka